Langkah-langkah Cepat dan Mudah Cara Mengurus STNK yang Hilang

Keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting sebagai bukti kepemilikan dan legalitas sebuah kendaraan bermotor. Namun, terkadang STNK dapat hilang karena berbagai alasan seperti kecelakaan, pencurian, atau kesalahan pemilik. Jika Anda mengalami kehilangan STNK, berikut adalah langkah-langkah cepat dan mudah untuk mengurusnya kembali:

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian: Jika Anda menyadari bahwa STNK Anda hilang, segera buat laporan kehilangan ke kantor kepolisian setempat. Laporan ini akan menjadi dasar untuk mengajukan pengurusan ulang STNK.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung: Sebelum mengurus STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku (jika ada), dan fotokopi bukti kepemilikan kendaraan.

3. Kunjungi Samsat atau Kantor Dishub: Berkunjunglah ke kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) atau kantor Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat. Jika Anda berada di luar kota, dapatkan informasi lokasi kantor Samsat terdekat di wilayah tersebut.

4. Isi Formulir Pengurusan STNK Hilang: Di kantor Samsat atau Dishub, lengkapi formulir pengurusan STNK yang hilang. Pastikan mengisi formulir dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

5. Lampirkan Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen pendukung yang telah Anda persiapkan bersama formulir pengurusan. Ini dapat mencakup fotokopi KTP, fotokopi STNK yang masih berlaku, dan laporan kehilangan dari kepolisian.

6. Bayar Biaya Administrasi: Ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk pengurusan STNK yang hilang. Pastikan Anda mengetahui jumlah biaya yang harus disiapkan dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk dari petugas yang melayani.

7. Tunggu Proses Verifikasi dan Cetak STNK Baru: Setelah semua dokumen dan biaya administrasi terpenuhi, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak berwenang. Setelah diverifikasi, STNK baru Anda akan dicetak dan siap diambil.

8. Ambil STNK Baru Anda: Ketika STNK baru sudah selesai dicetak, Anda dapat mengambilnya di kantor Samsat atau Dishub yang telah Anda datangi sebelumnya. Pastikan membawa tanda pengenal asli saat mengambil STNK.

Cara mengurus STNK hilang memang memerlukan beberapa langkah administratif, namun dengan mengikuti prosedur ini dengan teliti dan tepat waktu, Anda dapat mendapatkan STNK baru dan melanjutkan aktivitas berkendara Anda tanpa masalah. Tetap perhatikan dan simpan dengan baik dokumen kendaraan Anda agar terhindar dari kehilangan di masa mendatang.